Lowongan Rekrutmen BPJS Kesehatan Tahun 2025

BPJS Kesehatan

Idneeded.com – BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Rekrutmen Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan Tahun 2025

Kualifikasi Umum

  • Bersedia bekerja secara penuh waktu (Full time)
    Memiliki minat terhadap Pembiayaan Kesehatan/Jaminan Kesehatan/Asuransi Sosial
    Memiliki kemampuan analisis, menulis laporan formal/jurnalistik dan menyusun kajian strategis
    Sehat jasmani dan rohani, serta bersedia melakukan perjalanan dinas secara intensif
    Mampu berkomunikasi dengan baik, secara lisan dan tulisan
    Mampu mengoperasikan komputer

Jabatan :

1. Komite Audit (KAD) – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan

Komite Audit – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:

  • Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya;
    Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;
    Pengawasan atas penerimaan iuran, pengelolaan dana jaminan sosial (DJS), pencegahan kecurangan, manajemen investasi;
    Pengawasan atas hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal, pengadaan jasa auditor KAP dan pengadaan jasa aktuaris independen;
    Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT;
    Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.

Kualifikasi Khusus Komite Audit

  • Usia maksimal 60 tahun
    Pendidikan minimal S1 (profesi Akuntan) dan/atau S2 Hukum/Kebijakan Publik/Akuntansi/Manajemen Keuangan dengan IPK minimal 3.0
    Pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang Hukum/Kebijakan Publik/Akuntansi/Auditor
    Memiliki pengetahuan terkait PSAK dan Peraturan mengenai Audit
    Lebih diutamakan memiliki sertifikasi di bidang Akuntansi/Audit dan mampu berbahasa inggris aktif

2. Komite Tata Kelola (KTK) – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan

Komite Tata Kelola – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:

  • Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan dan implementasi pengelolaan JKN;
    Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan; Pengawasan atas pencapaian kinerja Direksi BPJS Kesehatan;
    Pengawasan atas hasil pemeriksaan dan tindaklanjut hasil penilaian Tata Kelola yang Baik;
    Melakukan reviu dan pengawasan atas kepatuhan Direksi dan jajaran dalam menjalankan peraturan perundangan yang berlaku;
    Menyusun rekomendasi dan pertimbangan atas proses penunjukan asesor penilaian Tata Kelola yang Baik;
    Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.

Kualifikasi Khusus Komite Tata Kelola

  • Usia maksimal 55 tahun
    Pendidikan minimal S1 Manajemen SDM/Kesehatan Masyarakat/Teknologi Informasi
    Pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidangnya (S1) dan 5 tahun di bidangnya (S2/S3)
    Memiliki sertifikasi di bidang SDM atau TI (CGEIT/CISA/CGOP)
    Lebih diutamakan memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau BUMN dan/atau pernah bekerja di bidang pengawasan dan konsultan/auditor
    Memiliki keahlian mengolah dan menganalisa data
    Memahami konsep yang berkaitan dengan lembaga publik/badan hukum/asuransi kesehatan sosial secara umum

3. Komite Manajemen Risiko (KMR) – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan

Komite Manajemen Risiko – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:

  • Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya;
    Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;
    Pengawasan atas kebijakan manajemen risiko BPJS Kesehatan, pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi, kendali mutu dan kendali biaya penyelenggaraan program JKN, serta penerapan Bussiness Continuity Management di BPJS Kesehatan;
    Pengawasan atas hasil reviu aktuaris independen terhadap laporan aktuaris internal;
    Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT;
    Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.

Kualifikasi Khusus Komite Manajemen Risiko

  • Usia maksimal 55 tahun
    Pendidikan minimal S1 Hukum/Komunikasi/Kebijakan Publik/Manajemen/Jurnalistik dengan IPK minimal 3.0
    Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidangnya
    Memiliki sertifikasi di bidang Manajemen Risiko
    Lebih diutamakan mampu berbahasa inggris aktif

Dokumen kelengkapan pendaftaran:

  • CV
    KTP
    Ijazah pendidikan terakhir
    Dokumen kelengkapan pendaftaran harap dilampirkan dalam satu file dengan format .pdf untuk diunggah pada saat mengisi Formulir Pendaftaran.

DISCLAIMER

  • Segala proses dalam rekrutmen ini tidak dipungut biaya/gratis. Berhati-hatilah terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang meminta sejumlah biaya termasuk seperti biaya tiket dan akomodasi ke lokasi seleksi.
    BPJS Kesehatan memiliki hak penuh dalam memutuskan dan menyeleksi kandidat terbaik sesuai kebutuhan pada setiap tahapan dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat; dan
    Untuk menghindari penyalahgunaan informasi oleh pihak – pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, pelamar yang memenuhi persyaratan pendaftaran serta kualifikasi akan dihubungi melalui email dengan domain @bpjs-kesehatan.go.id dan/atau @talentics.id

*CATATAN*

(1) : Kami Idneeded.com selalu menyampaikan informasi lowongan kerja yang terbaru dan terpercaya.
(2) : Lowongan kerja ini tidak dipungut biaya apapun (Gratis).
(3) : Lamaran yang tidak memenuhi kualifikasi di atas tidak akan diproses, hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya.
(4) : Harap Baca dengan teliti dan seksama agar tidak terjadi kesalahan saat melamar pekerjaan.

*CARA MELAMAR :

Apabila anda sudah membaca artikel lowongan kerja di atas serta merasa memenuhi kualifikasi atau persyaratan yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan tersebut, segera lengkapi berkas dan CV lamaran terbaru klik tombol Apply for job dibawah ini agar mengarah ke link tujuan.